Lampung Selatan - Program Studi Teknik Elektro Institut Teknologi Sumatera (ITERA) kini memiliki empat dosen bergelar Insinyur. Capaian terbaru diraih Ir. Afit Miranto, S.T., M.T., setelah menyelesaikan Program Profesi Insinyur di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Afit mengikuti Pengambilan Sumpah Profesi Insinyur Angkatan II di Fakultas Teknik Untirta.
Afit menyusul Gde KM Atmajaya, Harry Yuliansyah, dan Syamsyarief Baqaruzi yang lebih dahulu menyandang gelar Ir. Sebelumnya, Syamsyarief menjadi insinyur ketiga di lingkungan Program Studi Teknik Elektro ITERA setelah menyelesaikan pendidikan profesi di Universitas Sumatera Utara.
Afit menempuh pendidikan sarjana Teknik Elektro di Universitas Bengkulu dan lulus pada 2014, kemudian menyelesaikan pendidikan magister Teknik Elektro di Universitas Lampung pada 2019. Dalam kegiatan akademik di ITERA, ia mengampu mata kuliah Sistem Kendali dan Sistem Kendali Digital.
Raihan gelar Insinyur ini diharapkan semakin memperkaya pembelajaran dan pembimbingan mahasiswa. Dalam perancangan sistem elektro, mahasiswa perlu memahami hubungan antara perhitungan teknis, pemilihan komponen, pengujian, dan keselamatan pengguna. Pengalaman pendidikan profesi dapat menjadi bekal dosen untuk membimbing mahasiswa mempertanggungjawabkan keputusan rekayasa yang mereka ambil.
Penguatan profesi insinyur memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Pasal 7 ayat (1) mensyaratkan kelulusan Program Profesi Insinyur untuk memperoleh gelar profesi Insinyur. Selanjutnya, Pasal 9 ayat (1) mengatur bahwa gelar tersebut disingkat Ir. dan dicantumkan di depan nama orang yang berhak menyandangnya.
Adapun kewajiban dalam pelaksanaan praktik diatur secara tegas pada Pasal 10 ayat (1), yaitu setiap insinyur yang akan melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Pasal 11 mengatur bahwa perolehan STRI mensyaratkan Sertifikat Kompetensi Insinyur yang diperoleh setelah lulus uji kompetensi. Dengan demikian, perolehan gelar profesi perlu diikuti pemenuhan persyaratan kompetensi dan registrasi sesuai ketentuan untuk menjalankan praktik keinsinyuran.
Relevansi keinsinyuran bagi dosen juga tercantum dalam Pasal 5 ayat (2), yang memasukkan pendidikan dan pelatihan teknik atau teknologi, serta penelitian dan pengembangan, dalam cakupan bidang keinsinyuran. Ketentuan ini memperkuat pentingnya pemahaman kompetensi, etika, dan tanggung jawab profesi dalam kegiatan akademik yang termasuk lingkup keinsinyuran.
Keberhasilan Afit diharapkan menjadi penyemangat bagi dosen Teknik Elektro ITERA lainnya untuk segera mempersiapkan diri mengikuti Program Profesi Insinyur. Dosen yang telah lebih dahulu meraih gelar Ir. dapat menjadi rekan berbagi pengalaman mengenai proses studi dan penyusunan portofolio. Dukungan antardosen diharapkan membantu pengembangan kompetensi profesi berjalan seiring dengan tanggung jawab pengajaran dan penelitian.
Salah satu pilihan bagi dosen berpengalaman adalah mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). PSPPI Untirta menyediakan jalur RPL bagi lulusan S1 Teknik atau D4 Teknik dengan pengalaman keinsinyuran minimal dua tahun sejak lulus. Pengalaman tersebut perlu dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi, perusahaan, atau lembaga tempat bekerja. Calon peserta tetap mengikuti seleksi dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan penyelenggara.
Sivitas akademika Program Studi Teknik Elektro ITERA mengucapkan selamat dan sukses kepada Ir. Afit Miranto, S.T., M.T. Semoga capaian ini membawa manfaat bagi mahasiswa dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat dosen lainnya untuk menyusul meraih gelar Insinyur serta terus mengembangkan kompetensi profesionalnya.
